Anies Baswedan - 4 Juni 2020, jam 12:00
Prinsip Masa Transisi
1. Hanya warga yang sehat yang boleh bepergian
2. Semua tempat & semua kegiatan hanya boleh diisi setengah dari kapasitas
3. Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, usia lanjut, anak-anak dan ibu hamil dilarang
4. Selalu pakai masker jika diluar rumah, denda 250.000 (bagi yang tidak memakai masker)
5. Jaga jarak aman (min. 1 meter), cuci tangan dengan sabun, dan menerapkan etika batuk/bersin
Masa transisi dimulai pada tanggal 5 Juni 2020 s/d selesai, jika kondisi stabil maka PSBB transisi akan selesai pada akhir Juni.
Protokol Penting di Tempat Kerja:
1. Proporsi Karyawan yang bekerja adalah separuh dari kapasitas normal. Sisanya bekerja dari rumah (WFH).
2. Dari yang bekerja, dibagi 2 shift (mis; 07:00 dan 09:00), agar jam masuk, jam istirahat dan jam pulang tidak bersama-sama.
3. Perkantoran bisa mulai 8 Juni dengan kapasitas 50% dan dengan memperhatikan physical distancing.
Mobilitas Kendaraan
1. Mobil/Motor Pribadi dengan 1 keluarga bisa 100% kapasitas
2. Angkutan Umum dengan 50% kapasitas
Target DKI : Sehat - Aman - Produktif